Taat Pajak, Unwar Beri Pendampingan Aspek Perpajakan BUMDes Panca Sedana Sari Desa Bunutin, Bangli

 09 Mei 2024   

Taat Pajak Bumdes Sedana Sari Baturiti

Aspek Perpajakan merupakan salah satu momok yang ditakuti dan ingin dihindari dalam pengelolaan sebuah bisnis. Bukan karena ingin menghindar dari kewajibannya tetapi karena keruwetan aturan dan update peraturan perpajakan yang setiap saat menyesuaikan dengan kebutuhan keuangan negara.

Tidak semua entitas mengetahui dan siap melaksanakan setiap perubahan peraturan tersebut, mengingat kemampuan yang terbatas baik dari segi pendanaan maupun pengetahuan. Namun perpajakan adalah kewajiban bagi setiap warga negara atas dasar bakti dan balas jasa atas penggunaan fasilitas umum negara.

Melalui Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) oleh dosen Universitas Warmadewa (Unwar) masalah perpajakan dibedah dan diberikan pendampingan, salah satu desa yang dijadikan lokasi pendampingan yaitu Desa Bunutin merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan/Kabupaten Bangli.

Didampingi tiga dosen Unwar yang kompeten yang terdiri dari Iidam. Manik Sastri, S.E., M.Si, AK, CA, NI Putu Pertamawati, SE., MM, Riza Edwindra, SE., M.Si., AK.,CA.,BKP bakal menyederhanakan perpajakan agar mudah dipahami oleh BUMDes setempat.

Hal ini mengingat adanya beberapa permasalahan yang dihadapi BUMDes Panca Sedana Sari Bunutin yaitu: (1) Sumber Daya Manusia, (2) Jenis Usaha, (3) Permodalan, (4) Profesionalitas, (5) Dukungan dan Kepercayaan Masyarakat dan (6) Perencanaan.

Melalui BUMDes diharapkan antar Lembaga yang ada di masyarakat saling bersinergi untuk lebih maksimal menciptakan kesejahteraan masyarakat yang setara. Pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, perlu upaya yang serius untuk menjadikan pengelolaan BUMDes tersebut berjalan secara efektif, efisien, professional dan mandiri. Seperti entitas lainnya, BUMDes Panca Sedana Sari juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan setiap bulan atas SPT masanya dan setiap tahun atas SPT tahunannya.

Namun, keterbatasan sumber daya yang dimiliki menyebabkan BUMDes tidak dapat melakukan update pengetahuan dan aturan perpajakan sehingga perlu dilakukan pengabdian ini pada aspek perpajakan BUMDes Panca Sedana Sari.

Hasil Pengabdian dapat dilihat dari terlapornya SPT Tahunan BUMDes yang telah mengikuti pendampingan aspek perpajakan, sehingga dapat diminimalisir denda dan kesalahan akibat ketidaktahuan pengurus.

 

TAGS :